Paper ini menjelaskan tentang benturan dua hukum yang belakangan sering menjadi bahan perdebatan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Benturan dua hukum yang dimaksud berkenaan dengan hukum negara (Undang-Undang) dan hukum agama (khususnya agama Islam, sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia). Perdebatan ini sangat wajar terjadi, mengingat Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam (secara formal), namun menerapkan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Padahal realitanya, Indonesia dihuni oleh masyarakat pemeluk Islam terbanyak di dunia. Beberapa pihak mengklaim bahwa hukum (perundang-undangan) di Indonesia yang telah ada selama ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, sehingga harus diubah menjadi hukum Islam (syariat). Bahkan tidak sedikit yang ingin mengubah negara Indonesia yang berbentuk republik dengan landasan hukum konstitusionalnya menjadi negara Islam (Islamic State). Paper ini juga menjelaskan apa latar belakang perdebatan itu bisa terjadi, dan bagaimana bentuk deskriptif-analisis terhadap persoalan tersebut jika ditinjau dari aspek ideo-historis antara hukum negara dan hukum Islam di Indonesia.
CITATION STYLE
Ahmad, H. P. (2022). Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 1. https://doi.org/10.14421/inright.v11i1.1779
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.