Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum menonton film porno bagi suami istri untuk membangkitkan gairah seks, jenis penelitian ini studi pustaka (library research). Penelitian menjawab tiga permasalahan hukum islam yaitu bagaimana dalil tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana pendapat ulama tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana kedudukan hukum menonton film porno bagi suami istri. Data penelitian ini diperoleh dari beberapa kitab atau buku yang membahas tentang hukum menonton film porno bagi suami istri dalam pandangan islam. Penelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan tekhnik deskriftif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menonton film porn adalah tidak dibolehkan berdasarkan dalil Rasulullah saw. yang artinya Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat. Terdapat beberapa pendapat mengenai melihat video porno ini, pendapat yang pertama mengatakan bahwa melihat video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat. Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung. Melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya. Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
CITATION STYLE
Eril, E., & Karunia, K. A. (2022). HUKUM MENONTON FILM PORNO BAGI SUAMI ISTRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 71–83. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i1.838
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.