Sebagai peradilan konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangannya. Untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, warga negara harus terlebih dahulu diakui sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya suatu norma. Kedudukan hukum para pihak menjadi syarat formil dalam setiap perkara di mahkamah konstitusi, terutama yang menjadi pokok perhatian adalah kedudukan hukum para pihak dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permasalahannya ialah terkait dengan legal standing para pihak, tidak mempunyai parameter yang jelas dan Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan kedudukan hukum dari para pihak tersebut sehingga banyak permohonan yang dijatuhi putusan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas. Kedudukan hukum para pemohon seharusnya tidak dibuat begitu rumit untuk menjamin bahwa para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mendapatkan kepastian hukum.
CITATION STYLE
Henny Andriani. (2024). Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 489–501. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1981
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.