Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

  • Henny Andriani
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai peradilan konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangannya. Untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, warga negara harus terlebih dahulu diakui sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya suatu norma. Kedudukan hukum para pihak menjadi syarat formil dalam setiap perkara di mahkamah konstitusi, terutama yang menjadi pokok perhatian adalah kedudukan hukum para pihak dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permasalahannya ialah terkait dengan legal standing para pihak, tidak mempunyai parameter yang jelas dan Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan kedudukan hukum dari para pihak tersebut sehingga banyak permohonan yang dijatuhi putusan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas. Kedudukan hukum para pemohon seharusnya tidak dibuat begitu rumit untuk menjamin bahwa para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mendapatkan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Henny Andriani. (2024). Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 489–501. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1981

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free