Penelitian ini berkaitan dengan penerapan kode etik jurnalistik di portal berita riau.antaranews.com dan pemahaman wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Riau terhadap kode etik jurnalistik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan subjek penelitian 4 orang wartawan dan pempimpin redaksi LKBN ANTARA Riau, penulis melakukan wawancara kepada wartawan untuk mendapatkan data. Penerapan kode etik jurnalistik dengan menganalisis berita kriminal dari Januari hingga Juni 2021 yang berjumlah 38 berita. Hasil penelitian menemukan terdapat 8 berita kriminal yang tidak menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 karena masih terdapat beberapa foto berita yang kurang sempurna di blur atau di samarkan oleh wartawan, namun demikian wartawan telah berupaya untuk menutupi wajah pelaku kriminal. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak hanya terjadi pada foto berita, tetapi ditemukan juga pelanggaran kode etik jurnalistik pada teks berita, yaitu ada berita yang tidak mengambil sumber berita yang jelas, dan pihak LKBN ANTARA Riau tidak ada upaya untuk mengklarifikasi sampai penelitian ini selesai di bulan Februari 2022. Ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 10 dan pelanggaran berikutnya berita yang tidak berimbang dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 3. Hasil penelitian berikutnya tentang pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik ditemukan bahwa ada wartawan yang masih kurang memahami kode etik jurnalistik.
CITATION STYLE
Oktavia, A., & Sukri, A. (2022). PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA BERITA KRIMINAL DI KALANGAN WARTAWAN LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL (LKBN) ANTARA RIAU (riau.antaranews.com). Medium, 10(1), 149–165. https://doi.org/10.25299/medium.2022.vol10(1).9087
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.