Hukum Lex Talionis seringkali dipahami sebagai sebuah hukum yang memberlakukan pembalasan (dendam) secara maksimal. Melalui hukum ini, semua bentuk pembalasan dilegalkan dan bahkan dapat dibenarkan. Kajian dalam Keluaran 21:22-25 justru hendak menunjukkan kebalikan dari pemahaman di atas. Jika ditilik dari kata talion, memang hukum Lex Talionis mengandaikan adanya pembalasan secara tuntas. Tetapi melalui tafsir dan penggalian makna, khususnya dalam Keluaran 21:22-25, ditemukan unsur utama dalam hukum Lex Talionis; yang tidak menunjuk pada upaya pembalasan (dendam) secara tuntas, tetapu justru menunjuk pada aspek keadilan Allah dalam menanggapi setiap kasus hukum yang berlaku di antara manusia. Dengan demikian hukum Lex Talionis bukan lagi dipandang sebagai hukum pembalasan, melainkan hukum keadilan yang memungkinkan jenis hukum ini diimplementasikan dalam kehidupan masa kini. Hasil penelitian yang menggunakan metoda tafsir narasi dan dikombinasikan dengan kritik teks menghasilkan sebuah pemahaman bahwa hukum Lex Talionis memiliki implikasi praktis, khususnya mengenai nilai keadilan sosial yang bisa diajukan kepada si pelaku ketidakadilan melalui pengadilan, sehingga akan tercipta keadilan yang memang diharapkan.
CITATION STYLE
Panjaitan, F., & Lumingkewas, M. S. (2019). KEADILAN DALAM HUKUM LEX TALIONIS: TAFSIR TERHADAP KELUARAN 21:22-25. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen, 1(2), 73–84. https://doi.org/10.36270/pengarah.v1i2.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.