Kerangka Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis Pada Kekhususan Dan Keberagaman Daerah

  • arliyanda A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terkait problematika peraturan daerah yang kehilangan dasar keberlakuannya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui penelitian hukum ini diharapkan dapat mendeteksi permasalahan peraturan perundang-undangan terkait keberlakuan peraturan daerah yang secara Teknik dan subtansi telah sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan namun kehilangan dasar keberlakuannya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta menemukan apakah benar peraturan daerah yang bermasalah ataukah sebenarnya peraturan diatas lebih tinggi dari peraturan daerah yang sebenarnya yang tidak sesuai dan tidak selaras dengan konsep otonomi daerah sehingga peraturan daerah tidak dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada didaerah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun apabila merujuk pada Pasal 18 UUD NRI 1945 peraturan daerah masih memiliki dasar keberlakuan dengan syarat hal yang diatur merupakan kewenangan pemerintah daerah dan bukan merupakan urusan pemerintah pusat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan harus dilandaskan pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

arliyanda, A. (2023). Kerangka Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis Pada Kekhususan Dan Keberagaman Daerah. Jurnal Media Hukum, 11(2), 74–86. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.567

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free