Kebutuhan energi listrik yang terus meningkat mencapai 6,9% per tahunnya, tidak diimbangi dengan ketersediaan energi fosil sebagai energi primer yang terus menurun. Untuk itu pemerintah Indonesia mulai melakukan percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dimana target pemanfaatan EBT nasional pada tahun 2050 diharapkan mencapai 31%. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengembangkan program Renewable Energy Based Industry (REBID) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar. Dalam rangka mendukung Kebijakan Energi Nasional penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 diwujudkan dengan berbagai macam kebijakan salah satunya adalah pengembangan PLTA maupun PLTMH di Indonesia. Sebagai energi yang ramah lingkungan, serta mengurangi efek rumah kaca juga mendukung program pemerintah mengenai penyediaan energi dari sumber energi baru terbarukan. Adanya kebijakan diharapkan mampu mendukung untuk memaksimalkan potensi energi air yang ada di Indonesia. Regulasi teknis maupun non teknis harus terus diperbaharui untuk mendukung investasi pengembangan PLTA maupun PLTMH di Indonesia.
CITATION STYLE
Rahayu, L. N., & Windarta, J. (2022). Tinjauan Potensi dan Kebijakan Pengembangan PLTA dan PLTMH di Indonesia. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan, 3(2), 88–98. https://doi.org/10.14710/jebt.2022.13327
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.