Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun telah mendorong berbagai negara untuk memberlakukan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai upaya preventif dan pembatasan dari penyebaran virus Covid-19 yang terus berkembang dan menciptakan varian baru. Wacana tersebut turut menyebar dalam diskursus masyarakat Indonesia hingga menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah melalui upaya legislasi telah berusaha menerapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kendati demikian, semenjak kedua aturan tersebut diberlakukan, Indonesia masih belum lepas dari jeratan status pandemi, sehingga perlu diupayakan kebijakan yang dapat memulihkan keadaan Indonesia, baik dalam aspek kesehatan maupun ekonomi, dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. Tulisan ini akan membahas posisi Indonesia terhadap wacana pemberlakuan Karantina Wilayah/Lockdown yang diperkuat dengan menguraikan substansi teoritis terkait justifikasi negara dan pemerintah daerah, berikut dengan implikasi dalam pemberlakuannya.
CITATION STYLE
Todo, C., Widyantari, D. P. R., & Ulurura, R. A. B. (2022). Pemberlakuan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat pada Kondisi Darurat Kesehatan: Kebijakan Responsif atas Eskalasi Kasus Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 620–644. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.296
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.