Sebagai agama, Islam mengatur permasalahan hidup manusia dengan hukumnya. Hukum Islam di masa kemunculannya sangat dipengaruhi oleh budaya Arab sebagai tempat di masa Islam itu muncul. Dalam perkembangannya, banyak hukum Islam yang dianggap tidak cocok ketika diterapkan di masa sekarang dan di tempat yang berbeda. Karenanya, banyak ccendikiawan yang mencoba melakukan interpretasi terhadap hukum Islam. Salah satunya adalah Khaled M. Abou El Fadl dengan pendekatan hermeneutikanya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hasil reinterpretasi hukum potong tangan (qath’u al-yad) dengan menggunakan hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl. Maka, sebelum analisis tersebut dilakukan, pembahasan akan dimulai pada pribadi El Fadl; perjalanan hidup, pendidikan, dan karirnya, serta keunikan teori hermeneutikanya. Teks-teks, baik Alquran mau pun hadis Nabi, yang menjadi dalil hukuman potong tangan merupakan fokus pembahasan selanjutnya, yang dilengkapi dengan penerapan hukuman tersebut dalam lintas sejarah, dimulai dari era Arab pra-Islam hingga era Khulafa al-Rasyidin. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini tentunya hermeneutika El Fadl. Hasil dari penelitian adalah bahwa hukuman potong tangan yang berlaku di Jazirah Arab sesuai dengan kondisi sosial dan budaya mereka. H ukuman ini dapat diganti dengan hukuman lainnya yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masing-masing negara.
CITATION STYLE
Octaviani, N. D., Kurahman, T., & Assyauqi, M. I. (2022). Reinterpretasi Teks Hukum Potong Tangan Perspektif Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(4), 1536. https://doi.org/10.35931/aq.v16i4.1155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.