Pengolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengordinasisasian dan pengawasan dalam zakat. Zakat sendiri artinya adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat merupakan ajaran yang melandasi pertumbuh kembangnya sebuah kekuatan ekonomi umat islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai sosial masyarakat, vertical-horizontal, serta ukhrawi-duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang komprehensif. Penelitian ini tentang, pengelolaan dana zakat dalam pengembangan usaha mikro di BAZNAS Kota Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan dana zakat dan untuk mengetahui kontribusi dana zakat dalam pemberdayaan masyarakat. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan jenis primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian data dalam penelitian ini yaitu menggunakan Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan untuk analisis data penelitian menggunakan analisis Data Collection, Data Reduction, Data Display, Dan Conclusion Drawing.
CITATION STYLE
A.Tarmizi, G.W.I Awal Habibah, & Dewi Safitri. (2022). ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DI BAZNAS KOTA JAMBI. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika, 2(2), 1–9. https://doi.org/10.55606/jupumi.v2i2.709
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.