Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi, faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Insersi Pendidikan Anti Korupsi di SMP Negeri 1 Lamongan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Menggunakan observasi non partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan insersi pendidikan anti korupsi di SMP Negeri 1 Lamongan mengacu pada penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, dan Bimbingan Konseling. Selanjutnya, faktor pendukung implementasi insersi pendidikan anti korupsi di SMP Negeri 1 Lamongan adalah sarana dan prasarana sekolah yang memadai, komunikasi dan kerjasama yang baik dari semua instansi terkait, partisipasi siswa yang aktif, peraturan atau pedoman yang jelas, media dan metode pembelajaran yang menarik. , ada bimbingan teknis untuk memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, pelaksanaannya sudah dilakukan oleh semua guru dan tidak ada perbedaan materi yang disampaikan antara satu guru dengan guru lainnya. Kemudian terkait faktor penghambat dalam implementasi insersi pendidikan anti korupsi di SMP Negeri 1 Lamongan yaitu kurangnya kesadaran siswa, latar belakang atau kondisi keluarga yang kurang baik, lingkungan sosial dan sosial yang buruk, sehingga membutuhkan waktu ekstra bagi guru untuk memahami dan menyelaraskan materi anti korupsi dengan materi pelajaran yang diajarkan, pemberitaan di media yang bertentangan dengan yang disampaikan oleh guru.
CITATION STYLE
Fariska, S. F. (2022). Implementasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Insersi Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Politique, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.1-12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.