Era industri 4.0 mendukung perkembangan sistem bekerja secara Remote Working. Dengan berbagai sistem yang ada, hubungan kerja yang timbul antara Pemberi kerja dan Pekerja dimulai dengan adanya Perjanjian Kerja. Secara fakta, Perjanjian kerja yang seringkali memgalami permasalahan di Indonesia adalah PKWT. Remote working dalam PKWT yang dilakukan melalui media elektronik tentunya harus dilihat dari berbagai aspek hukum, yaitu: KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebagai pembaharuannya, serta UU ITE. Oleh karena itu, penulisan ini akan menguraikan beberapa hal yaitu: Pertama, bagaimana pola PKWTdengan konsep Remote Working dalam prespektif UU Cipta Kerja?; Kedua, bagaimana keabsahan PKWTdengan konsep remote working dalam prespektif UU Cipta Kerja?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat diuraikan bahwa PKWT dengan konsep remote working pada prinsipnya jg harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam perjanjian kerja sehingga keabsahan perjanjian kerja dapat terpenuhi dan dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
CITATION STYLE
Anggraeny, I., & Putri Hidayah, N. (2021). KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN KONSEP REMOTE WORKING DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(1), 52. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.