Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistemm peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi Undang- Undang Dasar Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap hukum Pancasila serta perlindungan hak asasi manusia pasa mas pandemi covid-19. Adapun metode yang digunakan menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengedenpan sumber-sumber informan yang dari berbagai referensi yang terkait dengan undang-undang dasar negara. Adapun hasil penelitian ini adalah Aktualisasi Integritas Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Masa Pandemi Covid-19 adalah bahwa Setiap kebijakan yang dikeluarkan negara walaupun karena pandemi covid-19 herus tetap menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau pun kelompok tertentu. Negara juga tidak diperkenankan mencampuri atau menghalangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasinya. Pemerintah harus memperhatikan terlaksananya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai Aktualisasi Integritas Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Masa Pandemi Covid-19.
CITATION STYLE
Uzlah Wahidah. (2022). Negara Hukum Pancasila Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v1i1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.