Penegakan hukum pengelolaan tambang merupakan salah satu upaya pengendalian dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam tanpa menimbulkan eksternalitas negative terhadap lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pengelolaan tambang khususnya tambang galian C di Indonesia, penerimaan masyarakat terhadap produk hukum tersebut baik pelaku usaha tambang maupun masyarakat sekitar area tambang, dan alternative strategi yang dapat digunakan pemerintah dalam penerapan produk hukum tersebut. Metode pendekatan penelitian adalah kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah telah terdapat Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan tambang Galian C di berbagai daerah tambang di Indonesia, namun kesadaran hukum masyarakat khususnya pelaku usaha masih rendah dengan semakin banyaknya penambangan illegal dan pelanggaran aturan penambangan. Alternatif strategi yang dapat diambil pemerintah antara lain adanya penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan, diadakannya sosialisasi produk hukum dari skala rendah, dan adanya kegiatan pengawasan dan rehabilitasi kerusakan.
CITATION STYLE
Cerya, E., & Khaidir, A. (2021). Implementasi hukum pengelolaan tambang galian C di Indonesia: sebuah kajian literatur. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 56. https://doi.org/10.29210/3003755000
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.