Pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PNTjp dan 12/Pid.Sus/2021/ PNTjp, hakim memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pilkada terkait perbuatan dengan sengaja menjanjikan/memberikan/menerima uang atau materi lainnya yang tujuannya mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi si pemilih ini untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu atau dikenal dengan tindak pidana politik uang dengan menjatuhkan putusan pidana di bawah batas minimum. Putusan hakim ini jauh dari tuntutan penuntut umum dan ketentuan pidana minimum khusus pada Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi minimum kepada terdakwa tindak pidana Pilkada pada tahapan kampanye berdasarkan analisis putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PNTjp dan 12/Pid.Sus/2021/PNTjp telah berlandaskan pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dijadikan sebagai hal yang meringankan dan memberatkan putusan hakim. Penerapan pidana oleh hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi minimum kepada terdakwa tindak pidana Pilakda pada tahapan kampanye ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dengan menjatuhkan sanksi di bawah batas minimum yang diatur, bahkan hukuman yang diberikan adalah hukuman percobaan sehingga putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.
CITATION STYLE
Darma, Y. P., Susi Delmiati, & Fahmiron. (2024). Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana di Bawah Sanksi Minimum Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Pada Tahapan Kampanye. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1364–1373. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.449
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.