Tidak diragukan lagi apa sebab dipercayakan kepada kami menulis artikel ini tentu tidak terlepas dari kedudukan sebagai praktisi hukum disebut Hakim, bertugas sehari-hari menangani perkara yang berbagai jenis dan corak, ditinjau dari manusia pelakunya, laki-lakikah ia atau wanita, dewasakan atau belum, demikian pula tentang sifat kejahatan, beratlah atau enteng serta menuntut korban jiwakah atau hanya harta benda dan sebagainya. Harapan tersebut ada ketepatannya. Oleh karena itu kami berusaha menyajikan ungkapan permasalahan seperti tercantum dalam judul di atas. Ungkapan seorang theoritisi tentang jauh berbeda dengan seorang praktisi. Tinjauan seorang theoritisi berawal tolak dari panca theorie, dibahas secara ilmiah sedemikian rupa, sehingga tidak jarang sampai pada keraguan kebenaran hasil theorie tersebut. Berlainan halnya dengan seorang praktisi yang sebelumnya telah dibekali dengan theorie tanpa mengurangi arti dan peranan theorie menyangkut masalahnya lebih menitik beratkan peninjauan dari sudut kenyataan. Berpijak pada kenyataan itulah si praktisi berusaha menarik hikmah pelajaran, yang mungkin lebih tepat dan sesuai dibanding hasil kesimpulan berdasarkan theorie itu.
CITATION STYLE
Siregar, B. (1980). MASALAH PENAHANAN DAN HUKUMAN TERHADAP KEJAHATAN ANAK. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(4), 337. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no4.819
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.