Allah swt menciptakan laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan yang berkualitas sebagaimana dicita-citakan ajaran Islam. Derajat laki-laki dan wanita tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan pada kualitas masing-masing. Terhadap produk-produk fiqh seperti kesaksian, imamah sholat, dan lain-lain tidak tertutup peluang untuk dilakukan ijtihad ulang, sebab fiqh hanyalah sebuah produk pemikiran yang kebenarannya bersifat relatif. Fiqih bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman.
CITATION STYLE
Nasiri, N. (2021). KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM. Jurnal Keislaman, 2(2), 141–149. https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3380
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.