Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan mengenai ujaran kebencian dalam kerangka ketentuan pidana di Indonesia sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik. Selain itu, tulisan ini juga berusaha untuk memberikan masukan mengenai pengaturan ketentuan mengenai ujaran kebencian secara jelas dalam peraturan perundangan di Indonesia sehingga mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif yaitu mempelajari bahan hukum sekunder dan tersier dan kemudian menganalisis dan menyimpulkannya. Ketentuan pidana mengenai ujaran kebencian memang telah diatur didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, namun ketentuan tersebut masih belum mampu menciptakan rasa kepastian hukum didalam masyarakat, terutama belum terdapat definisi ujaran kebencian, yang dibuktikan dengan pro kontra wacana yang masih berkembang didalam masyarakat.
CITATION STYLE
Suroso, J. T. (2019). Ketentuan Pidana Tentang Ujaran Kebencian di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 115–126. https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.72
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.