ABSTRAK Kebudayaan daerah mengalami perubahan dari berbagai sudut, disertai masuknya unsur-unsur luar yang menantang identitas lokal. Namun desentralisasi politik di Indonesia dan pemindahan kewenangan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan ke dalam tangan Pemerintah Daerah mendorong pengembalian kepada identitas budaya daerah tersebut. Dalam konteks ini, pada tahun 2007 sebuah kontroversi muncul di Indonesia mengenai salah satu kesenian tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo. Kontroversi itu berdasarkan persepsi masyarakat Ponorogo dan masyarakat luas Indonesia bahwa Malaysia telah mengklaim kesenian Reog Ponorogo lewat pencantuman kesenian tersebut dalam sebuah iklan pariwisata Malaysia. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya reog sebagai identitas Ponorogo dan mengetahui penyebab kontroversi mengenai pencurian reog tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan informan (Kepala Dinas Kebudayaan dan Informan Pariwisata Kebudayaan) merupakan teknik utama dalam proses pengumpulan data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan adanya sebuah kesalah pahaman yang disebabkan oleh miss comunication. Pemahaman masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Ponorogo mereka beranggapan bahwa Reog benar-benar diklaim oleh Malaysia.
CITATION STYLE
Emilia Putri, A., Chusna, M., Nurhafiza, N., & Sabila, H. (2019). FENOMENA DAN KONTROVERSI HAK CIPTA KASUS PENCURIAN KESENIAN REOG PONOROGO. Studi Budaya Nusantara, 3(2), 90–95. https://doi.org/10.21776/ub.sbn.2019.003.02.01
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.