PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF

  • Agus A
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam kajian normatif sebaiknya berpegang pada tradisi ilmu hukum, sedangkan kajian empiris sebaiknya menggunakan metode penelitian empiris pula. Sudah seharusnya tidak mengempiriskan segi normatif ilmu hukum dan sebaliknya juga tidak menormatifkan segi empiris dalam kajian hukum, karena ilmu hukum yang mempunyai karakteristik tersendiri (sui generis). Perbedaan ilmu hukum hukum normatif dan empiris adalah dari hubungan dasar sikap ilmuwan tentang teori kebenaran. Dalam ilmu hukum empiris sikap ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala yang obyeknya dapat ditangkap pancaindra. Sedangkan ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma, sehingga peranan subyek sangat menonjol. Dari kebenaran ilmiah, ilmu hukum empiris adalah suatu kebenaran korespondensi, yaitu segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh data dan fakta, sedangkan Ilmu hukum normatif dasar kebenarannya adalah pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agus, A. (2020). PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 1–4. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free