Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan dalam organisasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dalam konteks manajemen pengaduan pelayanan publik. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis deksriptif kuantitatif dengan metode analisis triangulasi. Hasil Penelitian ini menemukan dan menunjukkan bahwa perencanaan program dan anggaran masih bersifat top down karena Kantor Perwakilan belum ditetapkan menjadi satuan kerja (satker).. Pengorganisasian dilakukan Kepala Perwakilan dan secara teknis dilakukan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan pada Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel. Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Bidang Pemeriksaan Laporan meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan Terlapor, pemeriksaan lapangan, hingga membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Tahapan pemeriksaan tersebut untuk bisa membuktikan pelanggaran mal administrasi atau tidak oleh Terlapor. Pengarahan/penggerakan sesuai dengan rentang kendali dalam struktur organisasi. Sesuai dengan struktur organisasi, Kepala Perwakilan membawahi para Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi laporan, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan. Selain itu, Kepala Perwakilan juga dapat langsung memberikan pengarahan tentang kebijakan organisasi langsung kepada Asisten Ombudsman dan tenaga supporting (pendukung) para ASN yang menjalankan administrasi dan keuangan. Pengendalian berada pada tim QA (Quality Assurance). Kata Kunci : Penanganan Pengaduan, Manajemen Organisasi Publik
CITATION STYLE
Muslimin, M. (2021). MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN PADA KANTOR OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULAWESI SELATAN. JURNAL MANAJEMEN & ORGANISASI REVIEW (MANOR), 3(2), 78–91. https://doi.org/10.47354/mjo.v3i2.299
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.