Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui sistematika pembagian tanah dalam bentuk Lingko Lodok berdasarkan hukum adat manggarai, 2) untuk mengetahui alur pembagian tanah menurut hukum adat Manggarai, 3) untuk mengetahui bagaimana keberadaan hukum adat dalam pembagian tanah ditinjau dari hukum agraria pertanahan. Pembahasan a. Sistem pembagian tanah lingko lodok di tinjauh dari hukum adat: Sistem pembagian tanah lingko lodok di laksanakan dengan hukum adat manggarai yaitu; 1. Lilik compang,teing hang, lilik compang yang dilanjutkan dengan teing hang merupakan ritual yang dilakukan untuk mengundang kehadiran tuhan dan para leluhur dalam upacara pembagian tanah selain itu teing hang juga merupakan sebuah ungkapan rasa syukur serta memohon perlindungan tuhan dal leluhur agar proses pembagian tanah berjalan dengan lancar sesuai keinginan. tente teno, merupakan upacara penentuan lodok pada suatu lingko yang akan dibagi, ukur moso, werus langang : penentuan garis batas kepemilikan tanah. B. sistem pembagian tanah lingko lodok ditinjau dari hukum agrarian pertanahan.
CITATION STYLE
Bayna, I. M., & Prasakti, A. (2023). Sistem Pembagian Tanah Lingko Lodok Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Agraria. MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, 1(1), 35–42. https://doi.org/10.57235/mantap.v1i1.1202
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.