Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa urgensi hermeneutika hukum adalah penafsiran yang digunakan untuk mebebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif. Prinsip hermeneutika adalah sebagai upaya menemukan dan menyajikan makna yang sebenarnya dari tanda-tanda apapun yang digunakan untuk menyampaikan ide-ide. Urgensi lain dari hermeneutika adalah untuk mengkaji dan menggali maupu meneliti makna-makna teks baik dari perspektif pengguna atau pembaca. Apabila dikaitkan dengan keilmuan hukum adalah urgensi hermeneutika adalah agar para pengkaji hukum dapat menggali dan meneliti makna-makna hukum baik dari perspektif pembaca maupun dari pencari keadilan. Untuk mengkaji, meneliti dan menggali makna-makna yang terkandung dalam teks hukum maka digunakan metode interpretasi yang dalam keilmuan filsafat dikenal dengan hermeneutika hukum.
CITATION STYLE
Atu dewi, A. agung I. ari. (2018). URGENSI HERMENEUTIKA HUKUM DALAM MEMAHAMI PROBLEM. Kertha Patrika, 39(03), 160. https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i03.p02
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.