Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana putusan hakim terhadap kasus merek terkenal yang terdapat kesamaan pada pokoknya apabila ditinjau dengan menggunakan pendekatan realisme hukum. Analisa putusan hakim ini dilakukan dengan metode penilitian yuridis normatif dengan melihat pada putusan yang ada serta kemudian ditinjau berdasarkan faktor-faktor lain diluar hukum sebagaimana bentuk pendekatan aliran realisme hukum. Pembahasan dalam artikel ini adalah dengan melihat kronologis masalah dan dasar-dasar yang menjadi pertimbangan keputusan hakim dalam memutus kasus sengketa merek dan kemudian disusul dengan membahas kesesuaian putusan hukum dengan pendekatan aliran realisme hukum. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa perbedaan pendekatan yang dilakukan oleh hakim dapat menghasilkan keputusan yang berbeda juga sebagaimana adanya perbedaan hasil keputusan hakim pengadilan negeri jakarta pusat dengan hakim mahkamah agung.
CITATION STYLE
Hidayat, I. R. (2023). Analisa Putusan Hakim Terhadap Kasus Starbucks Vs PT Sumatra Tobacoo Trading Company Menggunakan Pendekatan Realisme Hukum Amerika Dan Skandinavia. JATISWARA, 38(3), 351–359. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.519
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.