Kendaraan bermotor listrik (KBL) berperan penting dalam peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019. Ketika melakukan perjalanan terdapat beberapa hal yang perlu dicatat untuk pengambilan data seperti jam berangkat, lokasi keberangkatan, kondisi baterai dan kWh pada saat berangkat, jam tiba di titik pemberhentian, sisa baterai, kWh ketika tiba, mode berkendara, jarak tempuh, kondisi jalan, rata-rata kecepatan, dan besar AC. Pada saat pengisian diantaranya jam mulai, lokasi pengisian, presentase baterai pada saat mulai dan selesai, jam selesai dan konsumsi kWh ketika 80% dan ketika 100% atau selesai pengisian, total kWh, serta jenis charger. Jarak yang telah ditempuh sekitar 180,6 km dengan total konsumsi baterai 154%. Total waktu pada saat melakukan pengecasan 173 menit, total konsumsi kWh untuk pengisian sebanyak 25,03 kWh dan ketika perjalanan sebesar 24,54 kWh dan ketika perjalanan di dapat nilai efisiensi 7,36 km/1 kWh, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk kWh ketika perjalanan sebesar Rp. 36.007,05 atau setara dengan 4 liter pertamax, sedangkan untuk kWh pengisian sebesar Rp. 36.726,01 atau setara dengan 4,08 liter pertamax.
CITATION STYLE
Dawami, M. D. N., Heryanto, H., & Dani, A. W. (2020). Kajian Tentang Uji Jalan Kendaraan Listrik Dengan Studi Kasus Perjalanan Bandung Jakarta. Jurnal Teknologi Elektro, 11(2), 64. https://doi.org/10.22441/jte.2020.v11i2.001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.