Menganalisis perumusan regulasi pemilu tidak dapat dipisahkan dari dinamika realitas politik, yang didefinisikanoleh perebutan kekuasaan dalam keputusan politik. Penelitiantentang proses politik pada pembentukan Undang-Undang Nomor 7/2017 menjadi penting, karena fraksi-fraksi di parlemen telah berupaya memasukanpreferensipolitiknya ke dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori elite daninstitusionalisme untuk meneliti dinamisme fraksi di parlemen dan hubungannya dengan partai elit dalamperspektif formal institusional. Dengan menggunakan metode kualitatif, melalui elaborasi dinamika keputusanpolitik dan notulen rapat pembahasan rancangan undang-undang, penelitian ini menemukan bahwa pertarungankekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilu berlangsung dalam beberapatahap. Pertama, proses antar faksi pada diskusi Panitia Khusus. Kedua, proses pencapaian kesepakatan yang tidakbisa diraih pada fase sebelumnya. Ketiga, konsesi politik di tingkat elite partai politik. Di sisi lain, perbedaantajam di antara fraksi-fraksi telah menyebabkan dukungan politik untuk regulasi pemilu tidak solid, sehinggakeputusan akhirnya dibuat melalui voting dan diwarnai tindakan walk-out oleh empat fraksi di parlemen.
CITATION STYLE
Zuhri, S. (2018). PROSES POLITIK DALAM PEMBENTUKAN REGULASI PEMILU: Analisis Pertarungan Kekuasaan pada Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. JWP (Jurnal Wacana Politik), 3(2), 94. https://doi.org/10.24198/jwp.v3i2.17670
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.