FATWA-FATWA HUKUM KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 1975-2012 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

  • Siswanto M
N/ACitations
Citations of this article
83Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari’ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang hukum keluarga yang dikeluarkan sejak berdiri tahun 1975 hingga tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui metode Majelis Ulama Indonesia dalam merumuskan fatwa-fatwa tentang hukum keluarga; (2) Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Majelis Ulama Indonesia merumuskan fatwa-fatwa hukum keluarga; (3) Mengetahui sejauh mana konsep maqashid asy-syari’ah telah berperan dalam rumusan fatwa-fatwa hukum keluarga Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan sepenuhnya bersifat kepustakaan (library research), yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Data-data yang dihimpun terdiri dari bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku, majalah, hasil penelitian, dan internet, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penelitian ini. Selanjutnya, semua data yang terkumpul, diklasifikasi dan dianalisis sesuai dengan sub bahasan masing-masing. Kemudian dilakukan telaah mendalam atas pemikiran-pemikiran yang memuat objek penelitian dengan menggunakan content analisys dan comparative analisys . Hasil penelitian ini adalah sejak tahun 1975 hingga 2012, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang hukum keluarga khususnya perkawinan sebanyak 7 fatwa. Fatwa-fatwa tersebut adalah perkawinan campuran, nikah mut’ah, prosedur pernikahan, perkawinan beda agama, pernikahan di bawah tangan, pernikahan usia dini, dan nikah wisata. Hampir semua fatwa tersebut bersifat normative kecuali fatwa tentang prosedur pernikahan yang bersifat deskriptif. Ada beberapa faktor yang telah diambil perhatian oleh Majelis Ulama Indonesia dalam melakukan penetapan hukum terhadap permasalahan perkawinan. Di antara faktor yang terpenting adalah memperhatikan perubahan soial dan budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan harus sesuai dengan tuntutan zaman. Faktor-faktor inilah yang dijadikan pertimbangan ketika menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi, terutama dalam fatwa-fatwa perkawinan. Dalam menetapkan fatwa tentang perkawinan, Majelis Ulama Indonesia telah menggunakan pendekatan-pendekatan mashlahah al-mursalah dan sadd adz-dzrai’ah untuk mewujudkan maqashid asy-syari’ah. Majelis Ulama Indonesia menggunakan pendekatan ini adalah untuk menghindari mafsadat dan memelihara mashlahat yang menjadi unsur utama maqashid asy-syari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siswanto, M. (2022). FATWA-FATWA HUKUM KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 1975-2012 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH. Hukum Islam, 21(2), 205. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11520

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free