Wanita dan Hak Waris serta Hak Pemilikan menurut Hukum Positif di Indonesia

  • Yunus S
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia dewasa ini belum ada UU Kewarisan Nasional sehingga dalam praktek berlaku tiga sistem hukum kewarisan. Karangan berikut ini menguraikan kedudukan wanita dalam Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Kewarisan menurut KUHP. Pada bagian akhir dari tulisan ini diketengahkan pada usaha-usaha yang pernah dilakukan kearah terbentuknya suatu UU Kewarisan Nasional, diantaranya mengenai hal-hal yang telah menjadi kesepakatan dan bagian-bagian lainnya dari suatu rancangan yang belum memperoleh kebulatan pendapat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunus, S. F. (2017). Wanita dan Hak Waris serta Hak Pemilikan menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(5), 438. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no5.1279

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free