Di Indonesia dewasa ini belum ada UU Kewarisan Nasional sehingga dalam praktek berlaku tiga sistem hukum kewarisan. Karangan berikut ini menguraikan kedudukan wanita dalam Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Kewarisan menurut KUHP. Pada bagian akhir dari tulisan ini diketengahkan pada usaha-usaha yang pernah dilakukan kearah terbentuknya suatu UU Kewarisan Nasional, diantaranya mengenai hal-hal yang telah menjadi kesepakatan dan bagian-bagian lainnya dari suatu rancangan yang belum memperoleh kebulatan pendapat.
CITATION STYLE
Yunus, S. F. (2017). Wanita dan Hak Waris serta Hak Pemilikan menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(5), 438. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no5.1279
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.