Di Indonesia sebagian besar tindak pidana perkosaan terjadi pada wanita, ada yang berpendapat bahwa wanita diperkosa karena penampilannya, seperti misalnya berpakain minim sehingga dapat memancing seseorang untuk melakukan tindak pidana perkosaan terhadapnya. Tindak pidana perkosaan dapat terjadi ada anak-anak dibawah umur juga pada orang lajut usia, begitu pula dengan pelaku perkosaan tidak mengenal batas usia mulai dari usia remaja sampai usia lanjut dan kadang pelaku perkosaan adalah orang terdekat korban, seperti ayah kandung, tetangga, paman, ataupun saudara kandung sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana pemerkosaan anak kandung. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pemerkosaan anak kandung didasari oleh beberapa aspek dari aspek hukum (unsur–unsur pasal yang didakwakan dan kemampuan bertanggungjawab terdakwa), dari aspek terdakwa hakim juga mempertimbangkan faktor yang melatarbelakangi terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan dan adanya hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
CITATION STYLE
Nusa, J. R., & Sasmita, A. R. (2020). Analisa Putusan Hakim Terhadap Kasus Tindak Pidana Perkosaan Anak Kandung (Studi Putusan No. 61/Pid.Sus/2018/PN.Pwr). Amnesti Jurnal Hukum, 2(2), 93–102. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.656
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.