Penyelesaian Perkara Wali Adhal Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

  • Hadana E
  • Akbar R
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini membahas persoalan penyebab wali adhal yang tidak ingin menikahkan anaknya di bawah perwaliannya serta tahapan proses penyelesaian melalui mahkamah syar’iyah. Hal tersebut terjadi disebabkan karena faktor sosial ekonomi sehingga tidak adanya persetujuan dari wali mempelai wanita untuk melaksanakan akad pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakrelaan kedua orang tua dari calon mempelai wanita kepada calon suami pemohon karena mempelai laki-laki tidak sarjana, orang yang kurang mampu, dan wajahnya tidak rupawan dan lain sebagainya. Serta belum mapan secara ekonomi. Menyangkut pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara wali adhal nomor 49/P/2017/MS. Ttn di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan adalah dalam suatu pernikahan telah sesuai dengan permohonan pemohon yang mempunyai alasan yang hukum yang cukup, sedangkan keengganan wali pemohon tidak mempunyai landasan hukum, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun syara’. maka oleh karena itu permohonan patut dikabulkan dan apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadana, E. S., & Akbar, R. (2020). Penyelesaian Perkara Wali Adhal Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 180. https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7654

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free