Korupsi politik memiliki kaitan dengan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian socio legal, bertujuan untuk mengkaji penegakan korupsi politik, dalam perspektif hukum dan kriminologi. Penegakan korupsi politik dalam perspektif hukum, dapat ditempuh oleh hakim dengan memaksimalkan pidana penjara serta penjatuhan pidana tambahan, berupa pembayaran ganti rugi dan pencabutan hak politik. Upaya tersebut, perlu diperkuat pula dengan pendekatan nilai, yang berkelanjutan dan integral. Dalam perspektif kriminologi, korupsi politik berkaitan dengan teori pertukaran sosial. Pejabat atau penyelenggara negara mempertukarkan nilai-nilai moral, integritas, profesionalisme, jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh dengan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan gratis, perjalanan wisata, dan kemudahan fasilitas lainnya secara tidak sah. Bahkan juga mempertinggi persahabatan, kepuasan, dan meningkatkan harga diri atau status sosial dengan kekuasaan yang lebih besar atau dengan penguasa yang lebih tinggi darinya. Oleh karenanya, rumusan pasal memperdagangkan pengaruh, perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Enforcement on Political Corruption Political corruption has to do with abuse of authority / power. This papers uses the socio legal research method, it aims to examine enforcement on political corruption, in a legal and criminological perspective. Enforcement of political corruption in a legal perspective, can be taken by judge by maximizing imprisonment and additional criminal imposition; by payment of compensation and revocation of political rights. These efforts need to be strengthened by a value approach, which is sustainable and integrated. In a criminology perspective, political corruption is related to social exchange theory. State officials or state administrators exchange moral values, integrity, professionalism, position, power and influence with money, goods, discounts, commissions, interest-free loans, free medical treatment, tours and other facilities in an illegal manner. It also enhances friendship, satisfaction and increases self-esteem or social status with greater power or with a higher authority. Therefore, the formulation of the article on trading influence must be included in the revision of the Law on the Eradication of Corruption Crimes.
CITATION STYLE
Wangga, M. S. E., Kardono, R. B. A., & Wirawan, A. (2019). Penegakan Hukum Korupsi Politik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 39–60. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.12862
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.