AbstrakHukum perundang-undangan yang menekankan pada bentuk tertulis, semula terkait erat dengan sistem hukum Eropa kontinental yang menganut legisme dengan civil law. Sedangkan dalam sistem hukum Angglo Saxon (common law) lebih menekankan kepada peranan lembaga yustisial dalam pembentukan hukumnya. Dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, tatanan (hirarki) peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum sebelum pasca reformasi mengacu kepada Surat Presiden yang ditujukan kepada DPR RI No. 2262/HK/1959 tertanggal 20 Agustus 1959; dirubah oleh Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/I966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata UrutanPerundangan Republik Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 yang mengatur tentang tatanan peraturan perundang-undangan,sebagai sumber hukum dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini, dan mengikat semua lembaga negara yang diberi wewenang membuat peraturan perundang-undangan
CITATION STYLE
Pane, T. (2011). KEMUNGKINAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG SEBAGAI OBYEK PENGUJIAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(3), 398. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no3.253
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.