KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA

  • Anam M
  • Sudarmanto K
  • Arifin Z
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba  secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur " penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,  faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah  dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anam, M., Sudarmanto, K., Arifin, Z., & Sihotang, A. P. (2021). KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 525. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free