Kebutuhan akan perumahan dapat dengan cara membangun sendiri atas biaya sendiri atau mendapatkan melalui membeli perumahan yang telah dibangun oleh pengembang. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan Hijau Daun Asri di Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad jual beli perumahan Hijau Daun Asri di Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa antara developer dan konsumen perumahan Hijau Daun Asri melakukan perjanjian tertulis, yang mana pihak developer berkewajiban untuk pemenuhan sarana dan prasarana perumahan seperti akses jalan perumahan, hal ini tertuang dalam perjanjian pendahuluan tentang pengikatan jual beli perumahan Hijau Daun Asri. Perspektif Hukum Islam dalam pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan Hijau Daun Asri apabila pihak developer melakukan wanprestasi atau ingkar janji, dan itu merupakan suatu bentuk pelanggaran jika memang dilakukan dengan unsur kesengajaan.
CITATION STYLE
Armelia, D., Yuniarti, D., & Tehedi, T. (2021). Praktik Perjanjian Jual Beli Perumahan Hijau Daun Asri Kota Singkawang Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. AL-SULTHANIYAH, 10(1), 39–49. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i1.383
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.