Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam konstitusi sebagai dasar hukum setelah amandemen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mengikat secara hukum disebabkan tidak ada aturan hukum yang mengatur bahwa putusan MK bisa di review, walaupun yang menentukan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden adalah MPR. Dengan demikian, mencerminkan bahwa Indonesia sepenuhnya fungsi negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
CITATION STYLE
Saputra, F., & Muksalmina. (2020). KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 166–183. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.361
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.