BAGI HASIL DALAM BIDANG PERTANIAN DI INDONESIA

  • Nasrun M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bagi hasil di bidang pertanian telah dipraktikkan di sebagian besar daerah Indonesia dengan berbagai macam corak; musaqah, al-muzara’ah, al mukhabarah. Hanya saja, khususnya hasil pertanian belum mampu bersaing dengan produk pertanian negara lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan produk-produk pertanian lokal dan luar di pasar modern maupun tradisional. Selain pada produk, permasalahan utama juga pada kesejahteraan petani. Penelitian ini menggunakan metode tematik pada hadis al-muzara’ah dan al-mukhabarah. Hasil penelitian dengan menggunakan metode hadis tematik menunjukkan ada perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Bagi hasil di bidang pertanian ini memiliki dua pemahaman, yaitu membolehkan dan melarang. Praktiknya di Indonesia mengikuti aliran atau paham dari Ibnu Abbas, imam Nawawi dkk yang membolehkan adanya bagi hasil dalam bidang pertanian dengan bagian tertentu

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasrun, M. (2021). BAGI HASIL DALAM BIDANG PERTANIAN DI INDONESIA. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 164–173. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1308

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free