Didalam Hukum Agraria, terdapat dua istilah yang kelihatannya mirip satu sama lain, tetapi sebenarnya secara prinsip kedua istilah tersebut berbeda satu sama lain. Kedua istilah tersebut ialah PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH dan PEMBEBASAN TANAH.a. Pengertian Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah ialah:Pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum"
CITATION STYLE
Kartono, T. (1979). Apakah Ada Dasar Hukum Praktek Pembebasan Tanah di DKI Jakarta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(1), 53. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no1.736
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.