Dalam penelitian melihat dari tingkat efektiktivitas dari penerimaan PBB-P2, tingkat efisiensi atau biaya pungut (Biaya yang dikeluarkan untuk sebagai penunjang kegiatan dalam merealiasasikan penerimaan PBB-P2 dan melihat kebijakan yang diambil oleh badan pendapatan daerah kota jayapura di era pandemi untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2). Alat analisis yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan efektivitas dan efisisensi serta analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pemungutan berdasarkan SOP dalam melakukan pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak (WP). Dalam Rasio Efektivitas pemungutan atau penerimaan PBB-P2 dari tahun 2014-2020 hasil presentase dari efektivitas menunjukan 90,9% sampai 191,3% dengan kriteria Efektif dan sangat efektif. Rasio Efisiensi menunjukan bahwa tingkat efisiensi dari tahun 2014-2020 menunjukan angka 2,47%-6,12% dengan kriteria sangat efisiensi. kebijakan dari pemerintah Kota Jayapura khususnya Badan Pendapatan Daerah kebijakan yang megelurkan SK tentang keringanan dan pembebasan pembayaran pajak dari 50%- 75% yang hasilnya dapat membuat Wajib Pajak (WP) agar bisa taat dalam pembayaran pajak yang khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) selama 1 tahun mulai dari bulan maret sampai akhir tahun pada bulan desember.Keywords : PBB-P2, Prosedur Pemungutan, Efeketivitas dan Efisiensi
CITATION STYLE
Marbun, R. M. WST., Tuankotta, W., & Indahyani, R. (2021). Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kota Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 8(2). https://doi.org/10.56076/jkesp.v8i2.2109
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.