Sejak tahun 2009 di setiap kelurahan di Kota Malang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah kota malang yang berupa dana hibah kepada masyarakat kelurahan melalui LPMK sebesar Rp. 500.000.000,- per tahun, dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan, serta untuk pembangunan fisik kelurahan yang belum tersentuh oleh pembangunan timgkat kota. Dengan adanya bantuan dana yang cukup besar untuk kelurahan dan harus dipertanggungjawabkan secara profesional maka LPMK dan kelurahan harus dapat mengalokasikan dana tersebut secara tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan masyarakat kelurahan. Untuk hal tersebut kelurahan membutuhkan data kondisi masyarakat yang benar-benar akurat dan dapat di pertanggungjawabkan, baik data kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun sarana prasarana yang di butuhkan oleh masyarakat. sehingga di butuhkan pendataan ulang kondisi sosial ekonomi maupun sarana dan prasarana kelurahan yang lebih valid dan realible. sehingga dapat di manfaatkan sebagai pedoman dalam penyusunan program pembangunan kelurahan baik yang di biayai oleh dana hibah kepada masyarakat maupun yang didanai oleh dana APBD pemerintah Kota Malang.
CITATION STYLE
Poerwati, T., Triwahyono, D., & Joko Wiji Utomo, B. (2019). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DI KELURAHAN ARJOSARI, KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG. Pawon: Jurnal Arsitektur, 3(01), 109–118. https://doi.org/10.36040/pawon.v3i01.139
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.