Salah satu aturan yang dapat menangani permasalahan debitor yang tidak mampu membayar hutangnya terhadap resistor adalah dengan kepailitan. Pada dasarnya terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan terkait dengan kepailitan. Failissementsverordering merupakan suatu aturan kepailitan yang prosesnya itu lama dan hasilnya tidak bisa dipastikan sehingga peraturan tersebut dirasa kurang karena kurang bisa untuk diandalkan. Setelah aturan tersebut lahir perpu no 1 tahun 1998 yang merupakan perpu pengganti dari aturan sebelumnya yang pada akhirnya perpu tersebut itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 mengenai kebaikan yang penyempurnaannya sekarang ini yang telah disahkan ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan. Salah satu contoh kasus permohonan PKPU adalah permohonan PKPU yang disampaikan oleh PT My Indo Airlines yang mengajukan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia sebagaimana dalam putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam permohonan PKPU tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menjadikan Garuda Indonesia terhindar dari kepailitan. Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut karena pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau dalam hal ini dapat dikatakan tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia dalam masa insolvensi.
CITATION STYLE
Ali Putra Pratama, J., Nur Kaffa Ismail, M., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Analisis Terjadinya Penolakan Pkpu Terhadap Pt Garuda Dan Terbebas Dari Pailit Di Masa Pandemic. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1846–1851. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.408
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.