Pastoral Konseling Kristen Dalam Memurnikan Konsep Orang Tua Yang Menikahkan Anak Laki-Laki Di Bawah Umur 17 Tahun

  • Kristina Herawati
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan atas dasar agama, adat istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami- istri harus telah ”masak jiwa raganya”. Oleh karena itu, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang baik serta tercapainya kehidupan keluarga yang harmonis, maka dibutuhkan kematangan baik jasmani maupun spiritual bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan. Tetapi dalam kenyataannya, masih ada terjadi pernikahan di bawah usia. Di mana hal tersebut sangatlah beresiko bagi pernikahan yang akan dijalani. Menyikapi fenomena tersebut, maka para pelayan atau hamba Tuhan memiliki komitmen untuk menolong, mengarahkan, membimbing, menopang dan menuntun supaya orang tua memahami dasar pernikahan Kristen yang Alkitabiah. Marriage is a spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the divinity of the Almighty. Marriage is legal if it is done on the basis of religion, customs and laws, therefore marriage is a bond based on moral ethics and religion, the maturity of a prospective husband and wife must have "cooked their body and soul". Therefore, in order to realize the goal of a good marriage and the achievement of a harmonious family life, it takes both physical and spiritual maturity for couples who want to get married. But in reality, there is still underage marriage. Where it is very risky for the marriage that will be lived. Responding to this phenomenon, the servants or servants of God have a commitment to help, direct, guide, support and guide so that parents understand the basic Christian biblical marriage.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kristina Herawati. (2020). Pastoral Konseling Kristen Dalam Memurnikan Konsep Orang Tua Yang Menikahkan Anak Laki-Laki Di Bawah Umur 17 Tahun. SCRIPTA: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kontekstual, 4(2), 131–143. https://doi.org/10.47154/scripta.v4i2.39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free