Prosedur PHK sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 161 dan penjelasan pasal tersebut yaitu apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dapat diberikan tindakan mulai dari tegura lisan, teguran tertulis dan surat peringatan, dalam pemberian surat peringatan tidak harus diberikan secara berjenjang, melainkan dapat dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sementara akibat hukum dari PHK karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan diwajibkan memberikan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 158 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Naim, S., Hasriyanti Hasriyanti, Hadi Tuasikal, & Simanjuntak, K. W. (2022). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. JUSTISI, 8(3), 163–176. https://doi.org/10.33506/js.v8i3.1899
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.