PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Naim S
  • Hasriyanti Hasriyanti
  • Hadi Tuasikal
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prosedur PHK sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 161 dan penjelasan pasal tersebut yaitu apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dapat diberikan tindakan mulai dari tegura lisan, teguran tertulis dan surat peringatan, dalam pemberian surat peringatan tidak harus diberikan secara berjenjang, melainkan dapat dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sementara akibat hukum dari PHK karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan diwajibkan memberikan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 158 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Naim, S., Hasriyanti Hasriyanti, Hadi Tuasikal, & Simanjuntak, K. W. (2022). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. JUSTISI, 8(3), 163–176. https://doi.org/10.33506/js.v8i3.1899

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free