DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: ANTARA BENTUK, PENYEBAB DAN SOLUS

  • Arifin Z
  • Satria A
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakArtikel ini merupakan artikel konseptual yang akan membahas mengenai bentuk, penyebab dan solusi atas permasalahan disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia, saat ini, masih banyak peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan/tidak harmonis, dari sekian banyak faktor yang mengakibatkan banyaknya peraturan yang tidak harmonis sebagaimana dimaksud, faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah faktor dari banyaknya regulasi/peraturan yang dibuat, sehingga wacana tentang penyederhanaan undang-undang melalui omnibuslaw perlu direalisasikan, guna meminimalisir terjadinya over regulasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: ANTARA BENTUK, PENYEBAB DAN SOLUS. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free