Fluktuasi kurs mata uang yang tidak menentu membuat para pelaku ekonomi harus membuat sebuah konsep untuk menghadapi hal tersebut, terutama bagi pelaku ekonomi pada taraf internasional. Pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap naik turunnya ekonomi di seluruh dunia, terutama pada nilai tukar mata uang. Hedging adalah salah satu solusi untuk meminimalisir bahkan menghindari naik turunnya kurs mata uang. Hedging dapat digunakan dalam perusahaan manapun dan tingkat manapun dalam prakteknya. Hedging atau lindung nilai merupakan suatu hal baru dalam dalam ekonomi Islam, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk membahas pendapat para ulama’ tentang Hedging dan pelaksanaannya dalam pandangan Islam, dan bagaimana Hedging dalam pandangan teori Hifdz al-Maal. Namun pada penelitian ini hanya berfokus pada sudut pandang teori hifzul al Maal terhadap Instrumen Hedging, sehingga lebih membahas pada seberapa penting adanya hedging dalam ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitaif, dan jenis penelitian ini adalah pustaka (library researd). Hasil dari penelitian ini adalah instrumen termasuk dalam kategori upaya hifdz al-maal, dan termasuk pada tingkatan daruriyat. Melindungi nilai aset-aset perusahaan sangat penting, karena jika tidak akan mengalami kerugian dan akan mengancam eksistensi aset harta yang dimilikinya.
CITATION STYLE
Muhammad Irkham Firdaus, Mohammad Ghozali, & Maharani Pradnya Paramita. (2023). Analisis Teori Hifdz Al-Maal Terhadap Instrumen Hedging (Lindung Nilai). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(2), 327–335. https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(2).13200
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.