Kajian ini merupakan kajian literatur atas pemikiran Sayyid Qutb, seorang pemikir Muslim modern, terhadap permasalahan keadilan ekonomi. Menurut Qutb, Islam mendukung kepemilikan pribadi, sebagai keseimbangan yang adil antara ganjaran dan usaha dan untuk alasan-alasan lain, tetapi hak ini berasal dari komunitas dan kemudian dari Tuhan, Yang Maha Memiliki. Islam menentang konsentrasi kekayaan; sebagian kepemilikan harus bersifat publik dan sebagian harus ditransfer untuk si miskin. Kepemilikan itu biasanya didapat dengan kerja tetapi juga boleh sebagai hadiah seperti wasiat, yang dikontrol. Terdapat kebebasan untuk meningkatkan kekayaan, tetapi hanya di dalam batas-batas legal, sedangkan yang bersifat riba itu ditolak dalam Islam. Orang boleh menghabiskan jumlah tertentu yang rasional untuk dirinya tetapi harus menghindari kemewahan. Diskusi Qutb tentang zakat telah membawa pada diskusi tentang al-masalih al-mursalah (keuntungan yang tak terbatas) dan kutipan yang panjang dari buku al-Imam Malik karya Abu Zahra dalam prinsip distribusi ekonomi ini.
CITATION STYLE
Rahman, M. T. (2022). Prinsip-prinsip Keadilan Distributif dalam Pemikiran Sayyid Qutb. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(2), 211–216. https://doi.org/10.15575/jis.v2i2.17779
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.