Latar Belakang : Di permasalahan hukum dalam penelitian ini ditunjukkan dari aspek teoretis, yuridis dan konkret. Secara teoretis dan yuridis elemen unsur materi muatan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana tidak dimengerti secara sempurna oleh hakim sebagai penegak hukum sehingga pada interpertasi dan penerapanya sebagai pasal berlapis berbeda pada tingkat pengadilan negeri dan mahkamah agung. Selanjutnya permasalahan konkrit dalam konteks kasus penelitian ini yakni hakim dalam pertimbangan hukumnya melahirkan putusan yang membebaskan Jonas Salean, S.H., M.Si selaku Walikota Kupang dan menghukum Thomas More, S.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang meskipun sesungguhnya ada kerjasama yang utuh dalam konteks kerja sama penyertaan antara keduanya dalam kaitannya dengan pengalihan kepemilikan tanah depan Hotel Sasando. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) alasan terdakwa diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang Nomor:40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun dijatuhi pidana pada tingkat pengadilan MA melalui Putusan MA RI Nomor:2451 K/Pid.Sus/2021., 2)penyertaan Pasal 55 KUHPidana sebagai pasal berlapis dalam pertimbangan hukum majelis hakim terhadap terdakwa. Metode : Metode penelitian ini terdiri dari jenis dan sifat penelitian, aspek penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengolahan bahan hukum dan teknik analisis bahan hukum. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif (legal research) yang mengkaji permasalahan tindak pidana korupsi melalui Putusan Nomor:40/Pid.sus TPK/2020/PN.KPG dijatuhkan putusan yang berbeda oleh majelis hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) terdakwa dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri Kupang melalui putusan Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun divonis di tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2451 K/Pid .Sus/2021, karena: perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai unsur delik dalam UU Tipikor. Tafsir majelis hakim pada tingkat PN Kupang memandang bahwa unsur delik Pasal 2 dan 3 saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri, sedangkan tafsir Majelis Hakim pada tingkat MA memandang bahwa unsur delik pasal 2 dan 3 dapat berdiri sendiri. 2) Pasal 55 KUHP tidak sempurna dimasukkan sebagai konstruksi Pasal berganda terhadap terdakwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Mahkamah Agung. Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah Terdakwa diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang Nomor:40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun dijatuhi pidana pada tingkat pengadilan MA melalui Putusan MA RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021, karena: perbedaan penafsiran majelis hakim tentang unsur delik di dalam UU Tipikor. Penafsiran majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Kupang memandang unsur delik Pasal 2 dan 3 saling berkaitan tidak berdiri sendiri, sedangkan interpertasi Majelis Hakim di tingkat MA memandang unsur delik Pasal 2 dan 3 dapat berdiri sendiri.
CITATION STYLE
Fatima More, M., Pello, J., & Sinurat, A. (2023). Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tentang Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pengadilan yang berbeda. Jurnal Sosial Dan Sains, 3(5), 483–502. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.755
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.