Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya adalah dengan memaksimalkan sistem angkutan umum, baik angkutan masal maupun angkutan individual, dengan moda angkutan tersebut terdiri dari Bus Kota, Angkutan Kota (angkot), Taksi serta Angguna (Angkutan Serba Guna). Oleh karena itu, amat menarik untuk mengkaji masalah angkutan orang dengan kendaraan umum di Kota Surabaya lewat kajian yuridis normatif, yakni kajian studi pustaka dengan bahan utama berupa peraturan perundang-undangan, referensi, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dalam hal ini, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 2009, maka, penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum, termasuk dalam hal ini adalah Angkot, tidak dapat lagi dilaksanakan pengusahaannya oleh perorangan, akan tetapi, harus dalam bentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas.
CITATION STYLE
Hariyono, D. W., & Prawesthi, W. (2015). PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DI SURABAYA. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 2(2), 177. https://doi.org/10.54324/j.mtl.v2i2.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.