Kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan hak ulayat ke dalam peraturan daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, untuk melakukan urusan pertanahan dalam kaitannya dengan hak ulayat yang masih ada di daerah tersebut. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat oleh pemerintah daerah meliputi adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat itu. Pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya dengan mengikutsertakan masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut, pakar hukum adat, LSM, dan instansi yang terkait dengan sumber daya alam. Prosedur penentuan penetapan tanah hak ulayat dalam peraturan daerah tetap mengacu pada pedoman penyusunan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana salah satu hal yang penting bahwa dalam setiap pembuatan produk hukum daerah idealnya melampirkan Naskah Akademik yang akan mampu menjelaskan mengenai materi muatan rancangan peraturan daerah, termasuk kerangka pikir serta tujuan adanya peraturan daerah tersebut. Sehingga akan membantu orang banyak untuk dapat memahami pasal-pasal.
CITATION STYLE
Jabarudin, J., & Karmila, K. (2022). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENETAPAN TANAH ULAYAT DALAM PERATURAN DAERAH. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 185–202. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.25
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.