AbstrakPengelolaan sumberdaya hutan adalah sistem pengelolaan hutan dalam rangka memberikan perlindungan sistem penyangga kehidupan baik hutan yang berada di kawasan taman nasional maupun hutan produksi. Sejak implementasi otonomi daerah berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan utama yang dihadapi dalam pengembangan konservasi di Indonesia adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kewenangan konservasi masih ada di tangan pemerintah pusat, padahal ada banyak inisiatif di tingkat daerah mengenai peraturan pengelolaan kawasan konservasi yang belum terakomodir oleh pemerintah pusat. Di satu sisi pemerintah pusat lebih mempertahankan kawasan konservasi sesuai dengan pembentukannya, sedangkan pihak daerah dengan konsep "pembangunan" untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD berusaha untuk melepaskan kawasan tersebut dari kawasan hutan negara. Sementara itu masyarakat yang berada di sekitar kawasan merasa berhak untuk dapat menikmati hasil dari kawasan tersebut dalam masa desentralisasi. Konsep pengelolaan bersama dengan masyarakat dan pihak pemerintah daerah sebenarnya telah dicoba di beberapa Taman Nasional yang ada di Indonesia. Tulisan ini mempergunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (analytical and conceptual approach), pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan menggunakan penalaran deduktif danlatau induktif guna mendapatkan dan menemukan kebenaran obyektif.
CITATION STYLE
Surono, A. (2012). PENGELOLAAN KONFLIK PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUT AN DALAM MEWUJUDKAN HAK MASYARAKAT LOKAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.282
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.