Penelitian tentang Aplikasi/penerapan implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang. Penelitian ini menjelaskan tentang penyebab tidak tercapainya target penerimaan pemungutan pajak bumi dan bangunan empat tahun terakhir. Data penelitian digali melalui metode kualitatif. Tujuan penelitian mengekplor atau menggali tentang fenomena tentang aplikasi pada saat kebijakan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan. Penelitian ini membandingkan bagaimana implementor (Tim intensifikasi,Camat/staf, Lurah/staf, Kepala Desa/staf) dari berbagai latar belakang kewenangan yang berbeda,yaitu: penanggungjawab, pengelola administrasi, penyampai dan pemungut dalam mengimplementasikan kebijakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:ketidak-keberhasilan pencapaian target penerimaan karena: Aspek aplikasi/penerapan tidak tersedia secara memadai pembiayaan dan perlengkapan kebijakan. Dengan demikian aspek aplikasi implementasi kebijakan tidak selamanya berjalan dengan baik, tetapi tergantung juga pada aspek aktivitas pendekatan struktural berupa komitmen organisasi pelaksana. Dari kesimpulan penelitian itu, oleh peneliti dipersepsikan dengan konsep baru yang dapat ditambahkan sebagai penguatan dalam teori implementasi adalah:”pendekatan struktural berupa komitmen organisasi pelaksana sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Wilayah Kecamatan Sintang”.
CITATION STYLE
Atong, P. (2018). APLIKASI/PENERAPAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 16(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v16i1.144
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.